Penganiayaan Terhadap Seorang Siswi SMP Purworejo


Berita Harian - Pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi di SMP Muhammadiyah Butuh Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, telah di tetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakang rasa sakit hati ketiga pelaku, yakni TP (16), DF (15), dan UHA (15) yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban CA (16) berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.

Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu.

TP mendakati korban sambil mengatakan meminta uang Rp2.000 kepada korban.

"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dann kaki, ujar Rizal.

Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.

F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu. Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F. Sutisna, seperti ditulis kompas.com, menyebut para pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perlindungan Anak.

Tiga siswa tersebut dikabarkan merupakan pindahan dari sekolah lain karena disekolah lama bermasalah.

Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo tersebut beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul menendang seorang siswi yang di duga terjadi di dalam ruang kelas.

Posting Komentar

0 Komentar