Kesal Ditolak Hubungan Intim oleh Pemandu Lagu, Pria Ini Tembakkan Pistol


Metro Riau - Seorang pria berinisial ABR (54) mengeluarkan tembakan saat berkaraoke di salah satu rumah karaoke di Kota Malang.

Tembakan itu dikeluarkan setelah pria tersebut ditolak berhubungan intim oleh seorang pemandu lagu yang sedang menemaninya di dalam ruang karaoke.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kejadian penembakan itu terjadi pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 23.40 WIB di salah satu rumah karaoke yang ada di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Klojen, Kota Malang.

ABR mengeluarkan tembakan dari pistol yang dimilikinya.

Barung mengatakan, ABR karaoke sejak pukul 23.00 WIB bersama temannya berinisial DW. Mereka karaoke dengan ditemani oleh dua orang pemandu lagu yakni F dan M.

Barung mengatakan, ABR karaoke sejak pukul 23.00 WIB bersama temannya berinisial DW. Mereka karaoke dengan temani oleh dua orang pemandu lagu, yakni F dan M.

Sekitar pukul 23.40 WIB, ABR memaksa F untuk berhubungan intim di ruang karaoke tersebut. F menolak dan berusaha untuk keluar dari ruangan tersebut.

"F dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan saudara ABR saat di dalam ruang karaoke namun saudari F menolak dan berusaha lari keluar," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).

ABR marah melihat F menolak ajakannya. F akhirnya keluar ruangan dan lari.Saat itu, ABR mengeluarkan pistol dan menembakkkannya.

"Pada saat saudari F hendak keluar, kemudian saudara ABR marah dan melempar mikrofon ke pintu ruangan karaoke. Saudari F tetap berusaha keluar dan lari. Kemudian saudara ABR mengeluarkan pistolnya dan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali tembakan,"katanya.

Sedangkan M, pemandu lagu lainnya yang ada i dalam ruang karaoke tersebut sedang dalam kondisi mabuk.

Barung mengatakan, ABR sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak bisa mengkontrol emosi.

Sedangkan pistol yang digunakan merk Seecamp LWS kaliber 32 dengan nomor JW4399

"Hasil penelitian bahwa yang bersangkutan mempunyai Surat Izin khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan nomor IKHSA/4140/VIII/2019,katanya.

Posting Komentar

0 Komentar