Metro Riau - Seorang pegawai sebuah swalayan di Yogyakarta, berinisal KTP (28), ditangkap polisi karena memeras rekan kerjanya YP (24) dengan mengancam menyebarkan video saat berhubungan intim.
"Keduanya setiap hari bertemu, lalu menjalin hubungan asmara," ujar Direskrimsus Polda DIY, Kombes Y Pol Y Tony Surya Saputra dalam jumpa pers Kamis (28/11/2019)
Tony menyampaikan, hubungan keduanya sudah sampai melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itulah, pelaku KKP merekam dan mengambil foto saat mereka berhubungan intim.
Rekaman video dan itu disimpan oleh KKP. Kemudian, pelaku KKP yang memiliki niat buruk menggunakan hasil rekaman tersebut untuk memeras korban.
"Foto saat hubungan itu dikirimkan kepada korban. Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban," ujar dia.
Jumlah uang yang diminta KKP kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1jt
Korban yang merasa sudah tidak sanggip lagi menuruti permintaan pelaku, melapor ke polisi. Dari laporan itulah, polisi menangkap KKP.
"Foto dan vidio belum sempat diunggah ke media sosial. Baru dikirimkan ke korban,"ujar dia.
Akibat perbuatan itu, KKP diancam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana paling lama enam tahun.
Serta Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancamanpidana penjara paling singkat enam bulan.
0 Komentar