Berita Harian - Setelah membunuh T, wanita yang tewas dalam keadaan terikat dan tak berbusana di Apartemen Habitat, Bencongan, Kepala Dua, Kabupaten Tangerang, pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di Ciputat.
"Ditangkapnya adalah besok harinya (setelah kejadian) hari Minggu (12/5/2019) di wilayah Cipondoh, di tempat saudaranya, berusaha untuk menyembunyikan atau melarikan diri," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Senin (13/5/2019).
Palaku yang bernama Agus Susanto (37) itu terindetifikasi setelah polisi melakukan pemeriksaan rekaman kamera CCTV Apartemen dan ponsel korban.
"(Pelaku) ini orang terakhir bersama korban yang ternyata ini orang yang janjian bertemu korban di apartemen tersebut," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak dalam pengaruh narkoba dan alkohol saat melakukan kejahatan tersebut.
Pelaku disangka melanggar Pasal 340 subsider KUHP tentang Perencaan Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati
Adapun T ditemukan tewas di kamarnya tanpa busana dengan tangan dan kak terikat tali pada Sabtu (11/5/2019).
T ditemukan tewas oleh kekasihnya yang berinisial AA sepulang memancing pada pukul 19.00 WIB.
Kala itu, ia melihat gagang pintu kamar korban sudah tidak ada dan pintu kamar dalam keadaan terkunci.
Dia pun penasaran dan membuka pintu kamar korban.
Lalu, AA kaget melihat korban dalam kondisi tanpa busana dengan tangan dan kaki terikat tali.
0 Komentar