Pelaku Mencoba Untuk Kabur Saat Ditangkap Polisi, 2 Begal Ini Akhirnya Ditembak Polisi


BERITA HARIAN - Dua begal ditangkap Satreskrim Polsek Lubuk Linggau Utara, 2 jam setalah melakukan aksi sadisnya terhadap korban di Jalan Raya Belalau II Kota Lubuk Linggau. Minggu (9/12/2018) pukul 00.30 WIB. Polisi terpaksa melepaskan tembakan lantaran keduannya hendak melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Utara AKP Horison Manik mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan LPB / 248 / XII / 2018 / Sek LLG Utara, tanggal 9 Desember 2018, dari korbannya Riobani (18) dan Yudi Aftiansyah. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, yang dibegal usai bertamu ke rumah temannya di daerah Belalui II menggunakan motor Suzuki Satria FU.

“Usai menerima laporan kita langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Kami berhasil mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa kedua pelakunya adalah Anton Kenedy alias Anton (32) dan Yanza alias Iyaa (34), kemudian kita langsung memburu keduanya,” ujarnya.

Namun, saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Setelah diberikan tembakan peringatan, tapi pelaku tidak juga mau menyerahkan diri. Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah dua begal yang hendak kabur tersebut.

“Akhirnya keduanya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya,” katanya.

Diketahui, modus pelaku dalam aksinya yakni dengan cara bersembunyi di semak belukar sambil menunggu kedua korban lewat. Setelah itu, keduanya langsung memukul bagian kepala korban sehingga korban terjatuh berikut sepeda motornya.

Kedua pelaku memukuli kedua korban dengan kayu dan mengambil sepeda motor milik korban serta handphone dari dalam kantong celana yang dipakai korban. Setelah itu kedua pelaku langsung pergi meninggalkan kedua korban.

“Korban Yudi mengalami luka berat di bagian wajah dan dan kaki menurut medis harus dioperasi. Korban Rio mengalami luka patah tangan sebelah kanan, lecet pada kaki sebelah kanan. Kerugian materil berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan 1 unit handphone, totalnya senilai Rp12 juta,” katanya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2 batang kayu yg digunakan untuk memukul kepala korban, 1 sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, 1 sepeda motor jambrong milik tersangka dan 1 handphone warna hitam sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara.

“Selain itu, kami mengamankan Bustamil alias Kulup (38) warga Desa Terusan Kabupaten Muratara, yang turut serta menyimpan motor hasil begal kedua korban,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar