Pria Setubuhi Dua Putri Kandung Selama 2 Tahun


Metro Riau - Perbuatan bejat dilakukan MH (51) seorang warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur.

Pasalnya, bukan melindungi anaknya, pria ini justru menyetubuhi dua putri kandungnya dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018 silam.

Kabid pemberdayaan dan perlindungan anak Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambawarti mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari Pukesmas terdekat bahwa Mawar (18). anak kandung tersangka mengalami gangguan jiwa.

Korban juga sempat dirawat di Rumah sakit Dr Radjiman Widiodiningrat Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama satu bulan.

Saat menjalani perawatan dan pendampingan itu, korban mengaku depresi setelah di paksa bapak kandung melayani nafsu bejatnya.

"Saat proses pendampingan dan rehabilitasi, memang ada indikasi, penuturan, bahwa pernah terjadi persetubuhan itu,"kata Cristina, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (22/1/2020).

Mendapat informasi itu, Dinsos PPA kemudian mengumpulkan data tambahan Sebab, saat itu kondisi korban sedang tidak stabil.

Guna mengungkap kasus itu, dinas juga menggandeng pihak kepolisian. Laporan kepada polisi dilakukan pada Juni 2019.

"Dalam proses ini, ternyata kedua korban tubuh pendamping karena ada informasi yang diberikan sifatnya labil dan tidak stabil,"kata Kapolres trenggalek,AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Setelah informasi dan bukti yang didapat cukup, akhirnya pada Rabu (22/1/2020), pelaku berinisial MH, yang tak lain adalah bapak kandung korban di tangkap polisi.

Awalnya tersangka mengelak, namun setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan,MH mengakui perbuatannya.

"Betul, telah terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua putri kandung,"terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis di Polres Trenggalek, Rabu.

Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, korban yang disetubuhi oleh MH ternyata tak hanya anaknya tak hanya yang berinisial Mawar, tapi juga kakak Mawar yang berinisial Bunga (23).

"Ketika awal aksi bejat dilakukan oleh ayah (pelaku) terhadap dua orang putrinya yakni tahun 2017, usia Mawar (adik) masih 15 tahun, Sedangkan usia Bunga (kakak) 23 tahun,"terangnya.

Dari keterangan tersangka, Mawar disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali, dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018.

Pada 2019, tersangka berusaha memaksa Mawar dua kali untuk melayani nafsu bejatnya. Tapi korban menolak.

Sedangkan Bunga (kakak) disetubuhi tersangka sebanyak empat kali pada 2018.

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban.

"Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara  menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan,"ujarnya.

Akibat perbuatannya, itu pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"MH dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perusahan kedua UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung,"terangnya.

Posting Komentar

0 Komentar