MIRIS !! Ibu Gantung Kaki Anak di Jendela Kamar Kost


Berita Harian - Kepolisian Sektor Kuta Alam Banda Aceh memanggil sejumlah saksi yang berkaitan beredarnya sebuah video yang menunjukkan seorang anak laki-laki yang diikat dan kemudian digantung dengan posisi kepala ke bawah.

Kapolsek Iptu Miftahuda Dizha Fezuenco mengatakan telah memanggil dan memeriksa lima saksi perempuan untuk dimintai keterangan.

"Selanjutnya masih ada tujuh saksi lain akan turut diperiksa untuk menuntaskan kasus tersebut pelaku penyebar video tersebut,"ujar beredarnya kembali video aski tindak kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, jelas kapolsek, permasalahan ini sudah selesai steelah diadakan musyawarah dengan aparat gampong (desa), polisi, pelaku, serta beberapa saksi.

"Kejadian ini sudah terjadi hampir dua pekan lalu, tapi tiba-tiba videonya kenapa baru beredar sekarang, jadi kita akan melihat apakah ada unsur tindakan pidana di sana. Polisi juga akan memeriksa penyebar video tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan hingga gelar perkara," ujar Iptu Miftahuda.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial NH, sebut Kapolsek Kuta ALam, disebutkan bahwa NH meninggalkan anaknya,AAF (8) dalam kondisi terikat, dan sang ibu pergi membeli makan untuk anaknya.

menurut pengakuan NH kepada polisi, ia melakukan hal tersebut untuk menegur kelakukan nakal anaknya.

Sebelumnya, sebuah rekaman video seorang anak diikat dengan posisi kaki tergantung ke atas dan kepala ke bawah sempat viral di media sosial tanggal 22 januari 2020.

Video ini direkam pada 10 Januari 2020 lalu dan terjadi kawasan Gampong (Desa) Beurawe Banda Eceh.

Video beredar melalui akun instagram "Tercyduk Aceh".

Video itu memperlihatkan seorang anak didapati dalam posisi kaki terikat ke atas dan kepala ke bawah menyentuh kasur. Kakinya diikat sehelai kain berwarna hijau.

Polisi sudah mengamankan dan memeriksa sang ibu pada 13 januari 2020.

Kemudian kasus ini diselesaikan melalui musyawarah gampong, yang melibatkan Perangkat Gampong, petugas polisi, saksi pelaku dan lembaga P2TP2A dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh.

Hasil musyawarah menyebutkan bahwa ibu dan anak diamankan dirumah singgah P2TP2A Kota Banda Aceh, untuk mendapatkan pembinaan.

Namun sepekan kemudian, secara mengejutkan video itu muncul di media sosial Instagram.

Pihak kepolisian pun turun memproses beredarnya video kasus tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar