Dipengaruhi Miras, Bocah 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandungnya Karena Rewel


Berita Harian - Seorang balita di Desa Silale, Kecamatan Nusaniwe, Ambon Maluku, berinisial GL (3), tewas setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri.

Pelaku yang bernama Vance Lopies, kini ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa naas yang terjadi pada Senin (27/1/2020), sekitar pukul 19.15 WIT tersebut awalnya dipicu masalah sepele. Pasalnya, GL hanya menangis saat hendak dimandikan oleh pelaku.

Melihat anaknya rewel, Vance yang saat itu sedang terpengaruh alkohol langsung tersulut emosi dan menganiaya korban dengan cara memukuli wajahnya hingga tak sadarkan diri.

Tragisnya, mengetahui korban sudah tak berdaya pelaku justru kabur untuk melarikan diri.

Saat kejadian, itu rumah dalam keadaan kosong. Karena ibu korban atau istri pelaku sedang mejalankan tugas sebagai pendeta di luar daerah.

"Tersangka mengaku dia melakukan penganiayaan itu karena merasa kesal dengan anaknya ini, karena pada saat dimandikan saat buang air koban rewel sehingga pelaku tersulut emosi," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Surya Nurgaha Simantupang kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa, 28/1/2020).

Mengetahui ada keributan itu, keluarga korban yang lain kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melihat kondisi.

Saat itu juga keluarga terkejut, karena melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah. Keluarga kemudian melarikan GL ke rumah sakit dan melaporkan kasus penganiayaan itu kepada polisi.

"Setelah mendapat laporan kita langsung bergerak dan menangkap pelaku di kawasan Amahusu dinihari tadi. Pelaku ini setelah melakukan dia sempat melarikan diri",jelasnya.

Korban yang mengalami koma akibat penganiayaan ayah kandungnya itu sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawa korban akhirnya tidak berhasil tertolong.

Korban diketahui mengalami luka serius di bagian wajah dan pelipis.

Akibat perbuatannya itu, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tapi karena pelaku orangtuannya di tambah sepertiga hukuman itu pemberatanya dan kami tambahkan juga pasal 338 KUHP," terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukan.

"Beta menyesal telah melakukan itu," kata Vance.

Posting Komentar

0 Komentar