Berita Harian - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kepulauan Riau.
Kali ini terjadi di Kabupaten Anambas, tepatnya di Desa Kuala Marah, Kecamatan Jemaja Timur.
Ironis, pelaku merupakan ayah tiri korban.
Pencabulan itu telah dilakukan selama 4 tahun, sejak korban berusia 10 tahun.
Perbuatan keji itu dilakukan hingga saat ini ketika korban berusia 14 tahun.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial membenarkan informasi tersebut.
Erry mengatakan, saat ini pelaku berinisial ED (54) telah ditahan di Polsek Jemaja.
Sementara korban sudah diselamatkan dan saat ini sedang menjalankan pemulihan psikologis di Rumah Sakit Anambas.
"Begitu mendapatkan laporan, KPPAD Kabupaten Anambas berkoordinasi dengan KPPAD Kepri dan kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan ke polisi," kata Erry saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
Erry mengatakan, aksi pencabulan yang disertai dengan ancaman kekerasan tersebut terungkap dari pengakuan korban ke ibu kandungannya.
Dari pengakuannya, korban merasa ketakutan akibat telah disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali dalam waktu 4 tahun.
"Korban sebut saja bunga dicabuli sejak kelas 2 SD atau sekitar umur 10 tahun sampai sekarang korban kelas 6 SD atau berumur 14 tahun,"kata Erry.
Saat ini,KPPAD Kepri terus mengawasi proses hukum atas kasus kekerasan seksual tersebut hingga kasus ini selesai.
Pelaku dikenai Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pegganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun, ditambah dengan pemberatan sepertiga pidana pokok, karena pelaku merupakan ayah tiri korban yang semestinya melindungi korban.
0 Komentar