Berita Harian - Seorang pemuda melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya.
Pemuda bernama ferdian Dwi Suryaji Alias Ferry (21) warga Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menyetubuhi pacarnya.
Sang pacar saat ini tercatat masih di bawah umur.
Sebut saja bernama Sekar (16) siswi asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojoleto disetubuhi pelaku dirumah kos korban di Desa/Kecamatan Perak, Jombang.
Akibatnya tragis bagi Ferry yang di tangkap petugas Polres Jombang dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kasatrerskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus bermula ketika Ferdian Dwi Suryaji alias ferry berkenalan dengan Sekar pada 2016.
Meskipun keduanya sehari-hari tidak tinggal dalam satu kabupaten, namun keduanya menjalin hubungan asmara.
Sekar yang asal dari Kabupaten Mojokerto, memang tinggal atau dirumah kos Desa Perak karena sekolah di Perak Jombang.
Meski begitu keduanya kerap bertemu. Dalam perjalanan waktu, Ferry yang tak kuat iman, merayu Sekar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Semula, Sekar menolak. Tetapi Ferry pintar merayu. Antara lain dengan janji akan dinikahi jika Sekar hamil. Maka, Ferry berhasil menyebadani Sekar secara berulang kali.
"Persetubuhan yang terakhir terjadi kamis 7 Maret 2019 lalu, sekitar 22.00 WIB dirumah saksi Muklis Dusun Perak, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang," kata Azi Pratas kepada SURYA.co.id, Minggu (10/3/2019).
Menurut Azi Pratas, hari itu tersangka datang kerumah Muklis sekitar pukul 03.00WIB dinihari. Kemudian korban mengajak tersangka masuk ke dalam rumah.
Setelah itu tersangka masuk ke kamar korban. lalu tersangka merayu korban untuk disetubuhi, dan persetubuhan.
Keesokan harinya tersangka kepergok saksi Muklis berada di kamar korban sendirian, akhirnya dilaporkan ke Polres, kata Azi.
Polisi secara menindaklanjuti dengan menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti disita. Antara lain 1 potong baju warna biru, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat muda, dan 1 unit motor Honda Supra 125 warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak." Ancaman hukumannya penjara paling seingkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar , pungkas AKP Azi Pratas.
0 Komentar