Kebijakan Pajak Progresif Untuk Tanah Nganggur



Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif untuk tanah yang selama ini tidak produktif atau tanah nganggur. Tujuannya untuk menghapuskan para spekulan yang selama ini mempermainkan harga tanah, sekaligus mengurangi kesenjangan perekonomian.

Dirjen Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bakal memasukkan rencana tersebut dalam Rancangan Undang-undang (RRU) pertanahan.
Dia mengatakan, saat ini rencana itu masih di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sekarang pembahasannya sudah sampai di DPR, Komisi II. Apakah nanti itu disetujui atau tidak kebijakan itu, tetap itu wacana dilontarkan oleh Pak Menteri sebaiknya seperti itu kalau mau dilihat bahwa tanah-tanah itu tidak nganggur," kata Ikhsan Kepada BeritaHarian, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Ikhsan mengatakan bahwa rencana ini dimaksudkan agar para pemegang hak tanah bisa memanfaatkan lahannya. Untuk itu, pemerintah perlu mendorong dengan pemberian pajak progresif.

"Itu supaya jangan diterlantarkan karena setiap tahun kalau dia tambah lagi tanahnya tidak dimanfaatkan pasti akan menjadi berdampak pada nilai tanah yang tinggi. Maka dengan adanya pajak progresif dia si pemilik tanah itu berpikir ," jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kementrian ATR terus membahas rencana itu dengan DPR. Diharapkan rencana itu sudah bisa direalisasikan pada tahun depan.

"Itu masih terus pembahasan dengan Komisi II, diharapkan tahun depan sudah bisa diundangkan. Kita berharap seperti itu," tuturnya.

Posting Komentar

1 Komentar

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)