Anak Bunuh Ayah Tiri karena Kesal Ibu Ditelantarkan Saat Pelaku di Penjara


BERITA-HARIAN Polisi menetapkan MH (24) sebagai tersangka dalam kasus kematian ayah tirinya, Askuri (76), takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Polisi sempat membongkar makam takmir masjid tersebut pada Senin (20/7/2020), karena kematiannya dinilai janggal.

Setelah otopsi, ditemukan luka memar di kepala korban. Serangkaian pemeriksaan membuat polisi berkesimpulan bahwa kematian korban karena penganiayaan.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MH yang merupakan anak tiri korban.

Saat pemeriksaan, MH mengaku membunuh ayah tirinya karena kesal ibu kandungnya ditelantarkan.Diketahui MH merupakan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi.

Selama ditahan, MH mendapat kabar ibunya mendapat perlakuan tidak pantas dari korban alias ayah tirinya.Setelah bebas, MH menanyakan hal itu kepada korban hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan hingga korban tewas.

"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman sehingga tersangka mendorong dan lakukan penganiayaan kepada korban," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikutip dari Surya, Rabu (22/7/2020).

MH mengaku menganiaya dengan cara mendorong korban menggunakan yytangan kosong, korban jatuh dan menggalami luka di dekat kepla dan meninggal dunia

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 351 ayat3 juncto pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun di penjara

Agen Poker, Situs Poker, Deposit poker pulsa, Poker pulsa telkomsel, pulsa xl, Judi Poker Pulsa, Situs Poker, Daftar Poker Online, Dewa Poker, Poker99, Poker88, Bandar ceme, Poker Online, Poker Indonesia, Agen Domino, Agen Poker Terpercaya

Posting Komentar

0 Komentar