Korban Pemerasan Kasus Video Seks


Berita Harian - Polisi memfasilitasi trauma healing buat seorang perepuan korban pemerasan oleh seorang sopir taksi online berinisial AS (34).

AS mengancam akan menyebarluaskan video hubungan seks korban dengan dirinya jika korban tidak memberinya uang setiap diminta.

Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, terapi trauma healing itu dilakukan oleh unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.

"Dari unit PPA terkait dengan masalah (penanganan) traumatisnya," ujar Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).

Joko menambahkan, ada dua trauma yang dialami korban.

Trauma pertama yaitu ia diiming-imingi akan dinikahi tersangka. AS hanya menikah korban secara secara siri setelah menghamili perempuan itu.

"Yang paling fatalnya adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahinya bapaknya,"ujar Joko.

AS menghamili perempuan tersebut yang merupakan mantan penumpang taksi online-nya.

Pria itu bahkan merekan adegan hubungan seks mereka dan video itu kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.

AS akhirnya di tangkap polisi di kos-kosnya di Tambora, Jakarta Barat pada Jumat lalu setelah korban memberanikan melaporkan kasusnya ke polisi.

Perempuan tersebut berulang kali diperas korban hingga kehilangan uang belasan juta.

AS kini dijerat polisi menyangka dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar