Gadis Dibawah Umur Dijebak Dicabuli 2 Pemuda di Semak-semak, Ketahuan Berkat Sorot Lampu Senter



Berita Harian - Dua gadis dibawah umur ini dijebak kemudian dilecehkan oleh dua orang pemuda.

Korban diseret ke semak-semak kemudian dilakukan perbuatan tak senonoh oleh dua pemuda yang kini sudah diamankan polisi.

Peristiwa bejat tersebut diketahui oleh warga yang melintas di lokasi kejadian kemudian menyoroti senter ke arah semak-semak.

Meski sempat kabur dua orang pelaku berhasil diamankan.

Dua orang korban yang masih berusia 15 tahun kini dalam kondisi syok.

Polres Lhokseumawe menangkap dua remaja yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis di bawah umur.

Mereka masing-masing berinisial FS (21) dan FY (21), warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambangdalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (21/3/2019), menyebutkan, peristiwa itu terjadi 4 Februari 2019 lalu.

FS, sambung AKP Indra, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap PB (15) warga Aceh Utara.

Temannya, YF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AY (15) warga Aceh Timur.

“Kejadiannya di jembatan Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kedua gadis itu sempat mengalami pelecehan seksual dan dibawa ke semak-semak,” katanya.

Kronologi kejadiannya, sambung AKP Indra, awalnya kedua tersangka menjumpai Yusril salah satu warga di lokasi kejadian.

Lalu, keduanya meminjam ponsel Yusril untuk menghubungi kedua gadis itu.

“Si gadis ini mengira yang menelepon itu Yusril. Maka datanglah mereka ke lokasi kejadian,” terang AKP Indra.

Setiba di lokasi kejadian, kedua gadis itu dipisahkan. Masing-masing berpasangan.

“Saat pelecehan seksual itu terjadi, ada warga lain melintas dengan membawa senter.
Keduanya lalu kabur. Kami sudah minta keterangan saksi dan akhirnya menangkap tersangka,” katanya.

Setelah kejadian itu, kedua orangtua gadis tersebut langsung melaporkan ke Polres Lhokseumawe. Hingga saat ini, kedua gadis itu masih syok berat dan malu keluar rumah.

“Keduanya dijerat dengan qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat. Sanksinya hukuman cambuk 90 kali dan denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara selama 90 bulan,”ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan 2 Gadis di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap ",


Posting Komentar

0 Komentar