Berita Harian - Pasangan Suami Istri Tega C@buli Putrinya, 2 Tersangka tes Kejiwaan , Begini Penjelasan Polisi.
Polisi akan melakukan tes kejiwaan pada pasangan suami istri yang berbuat tak senonoh pada anank gadisnya.
Tes Kejiwaan Ayah Tiri dan Ibu Tega tak Senonoh Libatkan Anak Gadisnya, Polisi Libatkan Psikolog.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya mengaku belum mendapatkan keterangan yang jelas terkait motif sepasang suami istri warga Rawajati, Pancoran, Mira (39) dan Rahmat (43) tega mengorbankan anak gadis mereka KN (15) dalam praktik seks gila mereka.
Rahmat, yang merupakan ayah tiri KN, beberapa kali melakukan pencabulan hingga merudapaksa siswi SMP itu di depan Mira.
Bahkan, Mira terlihat begitu menikmati dan turut bergabung dalam kegiatan seksual bertiga atau Threesome.
"Ini perbuatan yang bejat dilakukan oleh orangtua kepada anaknya yang masih di bawah umur. Motifnya akan kami dalami lagi, termasuk menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan dua pelaku," kata Kompol Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019) petang.
Pencabulan pertama terjadi pada pertengahan Desember 2018 silam di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat itu, KN yang sedang berada di dalam kamar mandi terkejut ketika Rahmat mengetuk pintu sambil memanggilnya.
Rahmat meminta KN untuk membuka pintu kamar mandi. Tetapi, karena takut, KN tak menuruti permintaan ayah tirinya.
Rahmat mendobrak pintu, membuat KN terkejut. Rahmat seperti orang kesetanan segera mendekap KN yang saat itu tidak berbusana.
Sambil menguasai KN, Rahmat membuka seluruh bajunya. Aksi pencabulan pun dilakukan oleh Rahmat dalam posisi membelakangi tubuh KN.
KN sempat berteriak, berharap sang ibu datang dan menolongnya. Tapi apa yang terjadi justru di luar dugaan.
Saat sang ibu datang, bukannya marah atau menolong, sang ibu justru meminta agar KN tidak melawan saat disetubuhi.
Di saat bersamaan, sang ibu melepaskan semua pakaiannya. Usai menyetubuhi KN, Rahmat kemudian meraih tubuh Mira kemudian mereka bersetubuh di depan KN.
Usai kejadian itu, Mira dan Rahmat mengancam agar KN tak bercerita kepada siapapun. Mereka menjanjikan KN uang sebesar Rp200.000 dan sebuah handphone baru.
Sejak itu KN memilih diam karena bingung harus bercerita kepada siapa. Namun, rupanya kedua orangtuanya punya rencana lain untuk mengulangi aksi bejatnya.
Di suatu siang di penghujung Desember, saat KN sedang berada di depan rumah bersama adiknya, ia dipanggil ibunya masuk ke dalam rumah. Ia kemudian dibimbing ke kamar.
Di kamar itu, Rahmat sudah menunggu dalam keadaan tak berbusana.
Bagai singa lapar, Rahmat langsung meraih KN dan melepas semua baju yang dikenakan KN.
Untuk kedua kalinya, KN diperkosa di hadapan sang ibu.
"Saat kejadian itu, ibunya diam saja menyaksikan. Usai kejadian kedua ini, korban diberikan uang Rp200 ribu dan handphone," tutur Kompol Andi.
KN dibayangi rasa takut dan trauma mendalam. Semenjak itu, ia merasakan hidupnya, terutama masa depannya hancur. Ia jadi takut ketika berada di rumah.
Saat bertemu dengan Rahmat, ia bagai melihat orang yang paling menakutkan di dunia. Sama halnya ketika ia melihat sang ibu, ia selalu berpikir kenapa orang yang melahirkannya justru menjadi pihak yang turut menghancurkan hidupnya.
KN berpikir peristiwa menjijikkan itu bakal menjadi kenangan terburuk di dalam kehidupannya.
Makin lama menahan rasa takut, KN semakin menderita. Ia akhirnya memutuskan mengadukan apa yang menimpanya kepada ayah kandungnya, SI (43).
Semenjak sang ayah bercerai dengan ibunya delapan tahun silam, ia memang ikut sang ibu.
SI murka mendapat aduan dari anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang mendalami laporan kemudian menangkap Rahmat dan Mira di rumahnya di Jalan Tan Malaka.
"Korban sangat trauma dengan kejadian itu. Kami menggandeng UPT P2TP2A (Unit Pelaksana Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban," terangnya.
Kompol Andi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ide untuk mencabuli KN terlontar dari Rahmat.
"Rahmat menyampaikan niatnya ke sang istri. Dan istrinya mendukung bahkan membantu. Nanti kami akan periksa juga psikologis kedua tersangka ini, kenapa sampai begitu bahkan sampai senang berhubungan badan di depan anak kandungnya," tutur Kompol Andi.
Kedua tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
Mereka diancam Pasal 76d junto 81 Undang-undang RI No35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Nasib Pasangan Suami Istri Tega C@buli Putrinya, 2 Tersangka Tes Kejiwaan, Begini Penjelasan Polisi
0 Komentar